Kapal yang Diburu 13 Negara Ditenggelamkan di Pangandaran
By Admin
nusakini – Jakarta - Tertangkap melakukan tindak illegal fishing, Kapal FV.Viking akan ditenggelamkan di Pangandaran, Jabar, Senin (14/3/2016) Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing FV. Viking tersebut.
Melalui akun twitter resmi miliknya @jokowi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kapal FV. Viking merupakan kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT yang oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.
“13 Negara bertahun-tahun memburu FV. Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitter resmi miliknya, Senin (14/3/2016) pagi.
Lebih lanjut, melalui akun Twitternya Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa sisa badan dari penenggelaman kapal FV Viking akan dijadikan monumen melawan illegal fishing. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pengandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing,” tulis Presiden Jokowi melalui akun Twitternya.
Sementara itu dalam siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Senin (14/3/2016), disebutkan kapal FV. Viking ditangkap pada 26 Februari 2016, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau.
“Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, menurut Susi, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 UU Perikanan. (mk)